Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyiapkan pelelangan 243 kendaraan dinas yang sebagian telah berusia sekitar 20 tahun sebagai bagian dari penataan aset sekaligus mengurangi beban biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Dodi Isgianto di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kendaraan yang diusulkan untuk dilelang terdiri atas tujuh mobil dan 236 sepeda motor.
Baca juga: Polres Rejang Lebong sosialisasi tertib berlalu lintas di markas TNI
"Ada 243 unit kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang kami usulkan untuk dilakukan pelelangan. Kendaraan dinas ini terdiri atas tujuh unit mobil dan 236 unit sepeda motor," katanya.
Menurut dia, proses pelelangan saat ini masih menunggu penilaian barang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
Penilaian tersebut diperlukan sebelum pemerintah daerah melanjutkan proses pemindahtanganan aset melalui mekanisme penjualan atau lelang.
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong larang warga buka areal pertanian dengan cara membakar
Dodi mengatakan kendaraan yang diusulkan untuk dilelang umumnya telah berusia tua dan sebagian dalam kondisi rusak serta tidak lagi layak digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pemerintah daerah.
"Kendaraan yang akan dilelang ini umurnya sudah tua, di antaranya keluaran tahun 2006, dan kondisinya rusak serta tidak layak pakai. Kalau terus dipertahankan, ini akan menambah beban biaya pemeliharaan dan pajak," ujarnya.
Sebanyak 243 kendaraan tersebut merupakan bagian dari sekitar 1.100 kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: Bulog Rejang Lebong serap 2.200 ton gabah petani hingga Agustus 2026
Pemkab Rejang Lebong telah mengajukan permohonan penilaian barang milik daerah kepada KPKNL Bengkulu pada akhir 2025 setelah melalui penelitian terhadap aset kendaraan dinas yang akan dipindahtangankan.
Dodi mengatakan penilaian terhadap kendaraan dinas tersebut menjadi bagian dari tahapan pengelolaan barang milik daerah sebelum aset dapat dijual melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan.
"Permohonan penilaian kendaraan dinas operasional milik Pemkab Rejang Lebong ini dilakukan dalam rangka pemindahtanganan melalui penjualan atau lelang," kata Dodi.
Pewarta: Nur MuhamadUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.