Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sampah sejak Januari hingga awal September 2026 telah mencapai Rp1,1 miliar.
"Sampai dengan awal September 2026 telah mencapai angka Rp1,1 miliar dari total target yang ditetapkan dari retribusi sampah sebesar Rp1,75 miliar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Anshar Amin di Bengkulu, Selasa.
Dirinya optimis target PAD dari sektor retribusi sampah di Kota Bengkulu dapat tercapai dengan terus mengoptimalkan berbagai potensi penerimaan.
Salah satunya yaitu dengan memaksimalkan penarikan retribusi sampah dari objek-objek yang menjadi sumber penerimaan daerah seperti pertokoan, pusat perbelanjaan dan sebagainya.
Selain retribusi dari pertokoan dan pusat perbelanjaan. Pemkot Bengkulu juga mulai mengoptimalkan penerimaan melalui penerapan retribusi kendaraan pengangkut sampah yang masuk dan membuang muatan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul.
Untuk kendaraan roda empat, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp5 ribu setiap kali masuk ke kawasan TPA dan kendaraan roda tiga dikenakan tarif Rp3 ribu setiap kali masuk.
Penerapan retribusi tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata dan mengoptimalkan pelayanan pengelolaan persampahan di Kota Bengkulu. Dari retribusi kendaraan di TPA Air Sebakul, penerimaan PAD pada Juni 2026 tercatat sekitar Rp13 juta.
Anshar menyebut potensi penerimaan dari retribusi TPA Air Sebakul masih cukup besar. Pasalnya, rata-rata terdapat sekitar 100 hingga 120 kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan TPA setiap harinya.
Menurutnya, apabila seluruh kendaraan tersebut tertib membayar retribusi sesuai ketentuan, penerimaan daerah dari sektor tersebut berpotensi terus meningkat. "Potensi retribusi di TPA Air Sebakul masih cukup besar karena setiap hari ada sekitar 100 sampai 120 kendaraan yang masuk, kami berharap seluruh pengguna layanan dapat tertib memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Anshar menegaskan, DLH tidak hanya mengandalkan penerimaan dari retribusi di TPA Air Sebakul. Pihaknya juga terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan persampahan, termasuk meningkatkan pelayanan pengangkutan sampah, memperluas cakupan wajib retribusi dan memperkuat pengawasan pembayaran.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.