Bengkulu (ANTARA) - Memastikan regulasi daerah disusun secara tepat, harmonis, dan memiliki kepastian hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkulu Selatan tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2027, Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2027, dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Fatmawati Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Selasa (22/9/2026) tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan regulasi yang akan menjadi pedoman penyusunan anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki kualitas dari sisi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan maupun substansi materi muatan.

Pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, di antaranya Staf Pemerintahan dan Kesra Isran Kasiri, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan Doddy Aries beserta jajaran, Plt. Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Selatan Decky beserta jajaran, Tenaga Ahli Universitas Bengkulu Eddy Suranto beserta jajaran, serta Tim Kerja Harmonisasi II Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yang terdiri dari Kimsirin, Beni Kerista, dan Nopa Herdianti.

Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan apresiasi atas fasilitasi pengharmonisasian yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Raperbup tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman resmi sekaligus batas tertinggi bagi perangkat daerah dalam merencanakan dan menyusun anggaran belanja yang wajar, efisien, dan akuntabel.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berharap proses penyempurnaan Raperbup dapat segera diselesaikan sehingga regulasi tersebut dapat digunakan sebagai landasan dalam penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, Tim Kerja Harmonisasi II Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu memberikan sejumlah catatan dan masukan terhadap rancangan regulasi, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penyempurnaan sistematika dan rumusan pasal, perbaikan frasa Ketuhanan Yang Maha Esa, penghapusan pengulangan kata maupun kalimat, serta penyesuaian dasar hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Selain itu, pembahasan turut menyoroti kejelasan kedudukan Standar Satuan Harga, perbedaan penggunaan harga pada tahun perencanaan dan tahun pelaksanaan, serta perlunya memperjelas komponen pajak dalam penyusunan Analisis Standar Belanja.

Tim Harmonisasi juga memberikan masukan mengenai mekanisme penetapan dan penyesuaian harga, metode penyusunan standar harga, pemutakhiran dasar hukum, hingga penyempurnaan teknik penyusunan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak kalah penting, seluruh lampiran Raperbup juga diminta untuk dilakukan pengecekan kembali, khususnya terkait kewajaran harga, sumber data, spesifikasi barang, satuan, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui diskusi bersama antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, dan pihak terkait terhadap tiga substansi utama, yakni Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2027, Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2027, dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2027.

Dari pembahasan tersebut, seluruh peserta menerima masukan Tim Kerja Harmonisasi II untuk dilakukan penyempurnaan, baik pada aspek teknik penulisan maupun materi muatan Raperbup.

Hasil pengharmonisasian menyepakati bahwa rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang setingkat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kesepakatan tersebut diperkuat dengan pembubuhan paraf persetujuan bersama pada draf Raperbup serta penandatanganan Berita Acara antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi atas Raperbup Bengkulu Selatan tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2027, Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2027, dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2027.

Melalui proses harmonisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu terus memperkuat perannya dalam memastikan setiap rancangan regulasi daerah memiliki keselarasan dengan sistem hukum nasional, sekaligus mendukung terwujudnya regulasi yang jelas, efektif, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.



Pewarta: Rilis/Boyke LW
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026