Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu tengah menangani 42 kasus tindak pidana korupsi dengan rincian 15 kasus tahap penyelidikan, 11 kasus penyidikan dan 16 kasus dalam tahap penuntutan.
"Kami terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum, dengan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini sebanyak 42 kasus," kata Kepala Kejaksaan Tingi Bengkulu Pudji Basuki Setojono di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan, selain penegakan hukum, jajaran Kejati Bengkulu juga berorientasi pada penyelamatan keuangan dan aset negara.
Hasilnya kata dia, dari pengungkapan sejumlah kasus korupsi sejak Januari hingga Juni 2012, Kejati Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar sekitar Rp 4,6 miliar.
Dana yang diselamatkan tersebut terbagi dalam kasus yang sudah masuk ke tahap penuntutan sebesar Rp2,71 miliar, penyelamatan dari tahap penyidikan sebesar Rp1,97 miliar
Sedangkan bidang Tindak Pidana Umum, Kejati telah meningkatkan 606 berkas hingga ke pengadilan. Sementara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara membuat kerja sama sebagai bantuan hukum negara dengan BUMN dan BUMD sebanyak 10 perjanjian atau "Memorandum of Understanding" (MoU).
Sejumlah kasus korupsi yang ditangani antara lain dugaan korupsi sejumlah proyek tahun jamak (multiyears) tahun anggaran 2007 hingga 2009 antara lain pembangunan jalur joging dengan anggaran Rp12 miliar. Penyelidikan proyek rehabilitasi Benteng Marlborough senilai Rp7,5 miliar juga tengah dilakukan.
Proyek tahun jamak lainnya yang diselidiki yakni pembangunan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Soeprapto dan pengembangan tipe rumah sakit pada RSUD M Yunus senilai Rp20 miliar.
Penyidik Kejati juga tengah menyidik kasu dugaan korupsi pembangunan jaringan lampu penerangan umum senilai Rp24 miliar.
Sementara, Kepolisian Daerah Bengkulu menargetkan dapat menuntaskan sebanyak 40 kasus tindak pidana korupsi selama 2012.
"Ruang lingkupnya bukan hanya di lingkungan pemerintahan, melainkan juga anggota kepolisian yang dicurigai terlibat kasus korupsi," kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Burhanuddin Andi.
Ia mengatakan setiap unit tipikor di masing-masing Polres diminta berperan aktif dengan sistem jemput bola, guna mengungkapkan kasus korupsi.
Pasalnya, pengungkapan kasus ini tidak akan mudah tercapai jika pihak kepolisian tidak berperan aktif. Pengungkapan kasus korupsi juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kalau setiap polres bisa menyumbang tiga kasus dan polda 10 kasus, target itu mudah tercapai, namun yang terpenting proaktif dan jemput bola, jangan menunggu saja," tambahnya.
Pada 2011, Polda Bengkulu telah melimpahkan kasus dugaan korupsi ke pengadilan, antara lain korupsi pembangunan Jembatan Muara Dua dan pengadaan IT di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (ANT)
Kejati Bengkulu tangani 42 kasus korupsi
Rabu, 25 Juli 2012 8:51 WIB 1688
.....pengungkapan sejumlah kasus korupsi sejak Januari hingga Juni 2012, Kejati Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar sekitar Rp 4,6 miliar.....