Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 43.000 warga Kabupaten Rejang Lebong telah didaftarkan sebagai peserta dengan pembiayaan dari pemda setempat.
"Sejauh ini jumlah warga Rejang Lebong yang pembiayaan iurannya melalui skema kerja sama mencapai 43.000 jiwa," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Dwi Sulistyono Yudo saat melakukan pembahasan kerja sama di Pemkab Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, kepesertaan dengan skema kerja sama tersebut disepakati adalah layanan kelas III dengan nilai iuran sebesar Rp42.000 per jiwa per bulan, di mana sebesar Rp37.500 dibebankan pada anggaran Pemkab Rejang Lebong dan Rp4.200 merupakan bantuan dari APBN.
Baca juga: Damkar Rejang Lebong tambah posko kecamatan percepat penanganan kasus
Adapun layanan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan skema ini, kata dia, berlaku secara nasional sehingga peserta asal Rejang Lebong dapat memperoleh pelayanan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, selama sekitar tiga tahun ini Pemkab Rejang Lebong telah merealisasikan program Universal Health Coverage (UHC). Saat ini sekitar 98 persen dari 290.000 jiwa penduduk setempat telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan sekitar 82 persen di antaranya merupakan peserta aktif.
Dia menambahkan, untuk peserta yang kepesertaannya tidak aktif dapat diupayakan untuk diaktifkan kembali sesuai prosedur yang berlaku. Salah satu kemudahan dalam pelayanan, peserta juga dapat menggunakan KTP untuk mengakses layanan sesuai ketentuan program.
Sementara itu Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana menjelaskan, Pemkab Rejang Lebong bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup saat ini tengah mematangkan nota kesepakatan (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup untuk periode 2027–2032.
Baca juga: Gebyar Semarak Merah Putih di Rejang Lebong tampilkan kuliner lokal
"Kerja sama ini bertujuan untuk membantu masyarakat Rejang Lebong mendapatkan jaminan kesehatan. Nota kesepakatan ini terdiri atas 10 pasal yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak," terang Bobby.
Dijelaskan Bobby, MoU ini nantinya akan ditandatangani Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Dwi Sulistyono Yudo, sebagai pihak pertama dan Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja sebagai pihak kedua.
Pelaksanaan nota kesepakatan akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana kerja tahunan yang disiapkan dan disepakati bersama, dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya serta anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Nur MuhamadUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.