Kota Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan korupsi proyek jalan sentra produksi (JSP) di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara dengan nilai Rp1 miliar lebih tahun anggaran 2024 yang dikelola oleh Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.
Empat lokasi tersebut yaitu rumah pribadi mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian (TPHP) Provinsi Bengkulu M. Rizon, rumah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2024, rumah salah satu staff PPTK dan Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Polisi geledah Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu terkait korupsi
"Memang benar ada beberapa kontainer besar yang kami amankan berisi dokumen yang berkaitan dengan penyidikan. Ada juga laptop, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi JSP di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Alvan Dellano di Bengkulu, Rabu.
Untuk barang yang disita yaitu sejumlah berkas dokumen yang berkaitan dengan jalan sentra produksi, kuitansi penyerahan uang, buku rekening, bukti setor uang, laptop, printer, dan sejumlah uang tunai.
Sebelum melakukan penggeledahan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Pemkot Bengkulu terapkan retribusi parkir QRIS secara bertahap
Sebelumnya, Polres Bengkulu Utara menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek JSP dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Proyek infrastruktur pertanian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 ini dilaksanakan di bawah naungan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dengan pagu Rp1 miliar.
Lokasi pembangunan program JSP tersebut berada di delapan titik wilayah Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.