Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memverifikasi kesiapan rumah potong hewan (RPH) dalam mendukung penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
"Seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD terkait harus memahami langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi pelaksanaan wajib halal ini," kata Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan M Ikhwan di Bengkulu, Sabtu.
Dia mengatakan kesiapan menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal membutuhkan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Baca juga: Semarak Merah Putih 2026 jadi pintu UMKM Bengkulu naik kelas
Salah satu langkah yang disiapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu adalah melakukan verifikasi lapangan terhadap RPH yang representatif.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fasilitas, proses penyembelihan, serta berbagai aspek yang perlu dipersiapkan agar mendukung pemenuhan ketentuan halal.
Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Presiden, Erni Juliana Al Hasanah Nasution, mengatakan pihaknya hadir untuk melihat secara langsung kesiapan Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadapi pemberlakuan wajib halal.
"Kami hadir untuk melihat secara langsung sejauh mana kesiapan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menyambut pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober mendatang," kata Erni.
Baca juga: Mengarungi Samudera menjaga pasokan energi di Enggano
Langkah verifikasi RPH tersebut telah dibahas dalam rapat percepatan kesiapan pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (2/10).
Rapat tersebut membahas berbagai persiapan yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, termasuk kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
Melalui verifikasi dan koordinasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan dukungan terhadap penyediaan produk hewan yang memenuhi ketentuan halal.
Pewarta: Boyke Ledy WatraUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.