"Kami membuka pendaftaran PPS selama tujuh hari mulai tanggal 6-12 Februari 2018, tetapi jumlah pendaftar PPS tidak memenuhi kuota minimal enam orang per desa sehingga pendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Syofia Diana di Mukomuko, Selasa.
KPU setempat membutuhkan sebanyak 453 orang PPS untuk Pemilu 2019. Ratusan PPS tersebut akan disebarkan di 148 desa dan tiga kelurahan atau sebanyak tiga orang PPS per desa.
Ia menyebutkan, saat ini sekitar 415 orang pendaftar PPS untuk Pemilu 2019. Jumlah pendaftar PPS tersebut masih kurang dari kuota, yakni sebanyak enam orang per desa.
Untuk itu, ia mengimbau, warga masyarakat setempat agar mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS untuk Pemilu 2019 di daerah itu.
Baca juga: KPU Mukomuko buka pendaftaran PPS
"Kami tunggu warga setempat mendaftar PPS selama tiga hari ke depan," ujarnya.
Ia menyatakan, apabila selama tiga kuota masih kurang, maka langkah terakhir yang akan diambil adalah menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dan guru di desa.
Menurutnya, kebijakan lembaga itu menggandeng instansi itu dan guru di desa telah diatur dalam peraturan KPU.
Ia menyatakan, KPU Mukomuko tetap melanjutkan tahapan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan pendaftar calon anggota PPS.***2***
"Kami tunggu warga setempat mendaftar PPS selama tiga hari ke depan," ujarnya.
Ia menyatakan, apabila selama tiga kuota masih kurang, maka langkah terakhir yang akan diambil adalah menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dan guru di desa.
Menurutnya, kebijakan lembaga itu menggandeng instansi itu dan guru di desa telah diatur dalam peraturan KPU.
Ia menyatakan, KPU Mukomuko tetap melanjutkan tahapan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan pendaftar calon anggota PPS.***2***