Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan satu tersangka baru kasus dalam kasus operasi tangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar di daerah itu pada 11 November 2017.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva bertempat di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka baru yang mereka tetapkan tersebut ialah Ag, oknum PNS yang sebelumnya bertugas sebagai staf bendahara di bagian keuangan Setda Kabupaten Rejang Lebong.
"Ag sudah ditetapkan sebagai tersangka, mungkin minggu ini akan dipanggil sebagai tersangka dan kalau tidak datang sesuai dengan KUHAP itu akan dijemput," katanya.
Tersangka Ag sebelumnya saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada 2017 sempat diamankan namun statusnya hanya sebagai saksi. Sedangkan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Safuan dan Ropen yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari setempat.
Tersangka Ag yang sudah pindah ke Pakan Baru, Provinsi Riau ini ditetapkan menjadi tersangka ketiga, karena di duga terlibat melakukan pungutan liar tunjangan beban kinerja pegawai pada enam OPD dilingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Yang kami fokuskan saat ini ialah untuk kasus yang tertangkap tangan dulu yakni di BPKD Rejang Lebong. Sedangkan OPD lainnya baru sebatas keterangan saja, yang jelas untuk yakni sudah ada alat buktinya, ada uangnya, ada yang menerima dan ada yang dipotong," ujarnya.
Untuk tersangka lainnya tergantung dengan hasil pengembangan oleh petugas penyidik. Jika nantinya ditemukan dua alat bukti sesuai disyaratkan KUHAP maka kemungkinan bisa saja tersangkanya akan bertambah lagi.
Sebelumnya, Sabtu 11 November 2017 sekitar pukul 11.15 WIB, tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong mengamankan tiga oknum PNS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong karena diduga melakukan pungli pembayaran uang beban kerja pegawai di wilayah itu.
Adapun tiga oknum PNS yang terjaring OTT petugas ini ialah Safuan yang menjabat sebagai kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong. Ropen selaku bendahara pengeluaran dibagian keuangan Setda Kabupaten Rejang Lebong dan Ag yang merupakan staf Ropen di bagian keuangan Setda setempat.
Selain mengamankan tiga tersangka tim Saber Pungli ini juga memasang garis polisi di lokasi kerja tersangka R di bagian umum lantai III Pemkab setempat.
Seterusnya petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai berjumlah belasan juta, sejumlah dokumen, rekaman CCTV serta satu unit kendaraan dinas.
Polres Rejang Lebong tetapkan tersangka baru OTT pungutan liar
Kamis, 5 April 2018 9:46 WIB 2262