Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Bengkulu mewanti para kandidat yang maju pada Pilkada 2018 supaya tidak membagikan tunjangan hari raya atau uang berbuka puasa karena bertepatan dengan tahapan kampanye.
"Selama kampanye kandidat tidak boleh memberikan THR apalagi dalam bentuk uang, itu melanggar undang-undang. Kami mengingatkan ini karena tidak lama lagi bulan Ramadhan dan lebaran," kata Anggota Panwaslih Kota Bengkulu Sugiharto di Bengkulu, Selasa.
Membagikan THR, atau uang berbuka ke masyarakat yang notabene adalah pemilik hak suara menurut dia sama saja dengan tindakan politik uang yang dilarang dalam undang-undang.
Tidak hanya dalam bentu uang saja, kandidat juga tidak diperbolehkan memberikan bingkisan berupa bantuan baik pada bulan puasa, jelang Ramadhan maupun lebaran.
"Tidak masuk akal kalau mereka menyebutnya parsel sebagai bahan kampanye, karena tidak ada parsel yang harganya di bawah Rp25 ribu," kata dia.
Jika menilik dari peraturan yang berlaku pada Pilkada 2018, maka kandidat hanya boleh membagikan bahan kampanye dengan harga maksimal Rp25 ribu per unitnya.
Hal tersebut juga dibatasi, kandidat hanya boleh membuat bahan kampanye sebanyak 150 persen dari perbandingan jumlah yang telah disediakan oleh KPU.
"Jadi tidak bisa sesuka hati, kalau ditemukan bagi-bagi THR dalam bentuk uang maka bisa menjadi pelanggaran pidana. Hal ini bukan tidak boleh berbagi kepada masyarakat, tetapi kandidat sedang dalam tahap kampanye, jadi ikuti lah peraturan yang berlaku," ujarnya.
Pada 12 Februari 2018 lalu, KPU telah menetapkan empat pasang calon yang maju pada Pilkada serentak 2018 yakni, nomor urut satu, calon independen Mayor Inf David Suardi yang berpasangan dengan Bakhsir, nomor urut dua Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi yang menggandeng Ahmad Zarkasi dan diusung parpol Nasdem, PKS serta PPP.
Wali kota petahana Helmi Hasan dengan nomor urut tiga, ia bersama calon wakilnya Dedy Wahyudi diusulkan oleh parpol PAN, Gerindra dan Partai Demokrat. Pasangan nomor urut empat yakni wakil wali kota petahana Patriana Sosialinda--Mirza yang diusung Golkar, PDIP dan Hanura.
Panwaslih mewanti kandidat tak membagikan THR
Selasa, 10 April 2018 19:18 WIB 1010