Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bengkulu mengimbau seluruh kandidat agar tidak memanfaatkan jeda ibadah tarawih di masjid sebagai sarana berkampanye.
Ketua Panwaslih Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Bengkulu, Senin, mengatakan, Pilkada 2018 ini kebetulan bertepatan dengan ibadah puasa Ramadhan.
"Berkampanye di rumah ibadah jelas pelanggaran dan juga akan membentuk citra buruk terhadap proses demokrasi," kata dia.
Sah-sah saja para kandidat berkampanye saat Ramadhan, hanya saja tentu sesuai aturan yang berlaku, terutama soal tempat dan apa saja yang diberikan saat kampanye, lanjutnya.
"Kalau ingin buat majelis, atau zikir di rumah atau sekretariat pemenangan silahkan, itu pun juga harus memperhatikan sejumlah aturan," kata dia lagi.
Kandidat juga diminta tidak memberikan uang belanja berbuka atau tunjangan hari raya kepada pemilih, sebab hal tersebut sama saja dengan politik uang.
Yang boleh diberikan saat kampanye hanya alat peraga seperti baju, topi, pin, stiker atau bentuk lain yang nilai per unitnya tidak lebih dari Rp25.000.
Pada 12 Februari 2018 lalu, KPU telah menetapkan empat pasang calon yang maju pada Pilkada serentak 2018 yakni, nomor urut satu, calon independen Mayor Inf David Suardi yang berpasangan dengan Bakhsir, nomor urut dua Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi yang menggandeng Ahmad Zarkasi dan diusung parpol Nasdem, PKS serta PPP.
Wali kota petahana Helmi Hasan dengan nomor urut tiga, ia bersama calon wakilnya Dedy Wahyudi diusulkan oleh parpol PAN, Gerindra dan Partai Demokrat. Pasangan nomor urut empat yakni wakil wali kota petahana Patriana Sosialinda--Mirza yang diusung Golkar, PDIP dan Hanura.
Panwaslih Bengkulu: jangan berkampanye di sela tarawih
Selasa, 1 Mei 2018 9:27 WIB 1181