Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengawal proses pelaksanaan Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) di sejumlah desa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Ini ketiga kalinya saya datang ke sini. Pertama saya hadir dalam lokakarya di sini hasilnya terbentuk tim terpadu RAPS Rejang Lebong, sedangkan kehadiran kedua ada draft Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Hukum Adat," kata Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan saat bertemu dengan warga Desa Lubuk Kembang di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa.
Karenanya, Usep mengatakan kehadirannya yang ketiga di Kabupaten Rejang Lebong selain berdialog dengan Masyarakat Adat Rejang secara langsung juga mencari tahu kelanjutan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Masyarakat Adat Rejang Lebong.
"Perda ini penting sebagai prasyarat penetapan hutan adat," ujar Usep.
Ia meminta masyarakat aktif terlibat langsung dalam menjalankan program RAPS, termasuk mencari tahu tantangan apa saja yang muncul dalam proses pelaksanaannya.
"Setahu saya Bupati di sini sedang mendorong RAPS ini." katanya.
Terkait program Reforma Agraria, ia akan berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rejang Lebong untuk menyegerakan proses pemberian sertifikasi tanah masyarakat yang sudah sejak lama mendiami dan mengelola tanah di Desa Lubuk Kembang untuk menjadi kebun kopi.
"Anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN saat ini jadi segera tim gugus tugas ini terbentuk, supaya proses pemberian sertifikat untuk Reforma Agraria dan izin kelola kawasan atau pemberian hak Perhutanan Sosial cepat dilakukan," katanya.
Ia juga meminta agar warga kembali bermusyawarah untuk memastikan Reforma Agraria atau Perhutanan Sosial yang ingin dijalankan di desa mereka.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rejang Lebong Kariul Amin mengatakan Masyarakat Adat Rejang juga terus meminta agar Perda Pengakuan Masyarakat Adat di Rejang Lebong segera disahkan. Kabar terakhir yang AMAN terima memang draft Perda tersebut sudah sampai ke tangan DPRD.
Sementara itu, Ketua AMAN Bengkulu Deff Tri mengatakan ada beberapa skema yang mungkin akan diajukan beberapa desa di Rejang Lebong, mulai dari Hutan Adat atau Reforma Agraria dari pelepasan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Berdasarkan Informasi dari warga Desa Lubuk Kembang pihak dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung sudah melakukan pematokan di desa tersebut.
Karenanya, KSP akan membantu mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar kawasan hutan seluas 125.8 hektare yang sudah sejak lama didiami dan dikelola menjadi kebun kopi tersebut dilepaskan menjadi TORA agar bisa diberikan sertifikat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KSP kawal reforma agraria di Rejang Lebong
Jumat, 11 Mei 2018 14:38 WIB 4867