Mukomuko (Antaranews Bengkuluk) - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil(Disdukcapil) kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menelusuri jika memang ada warga setempat yang telah berusia di atas 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Kami sedang menelusurinya. Kalau berdasarkan data dari KPU sekitar 4.000 orang, kata Sekretaris Disdukcapil kabupaten Mukomuko, Yandaryat, di Mukomuko, Senin.
Disdukcapil Mukomuko menerima laporan sebanyak 4.000 warga setempat yang telah berumur di atas 17 tahun, tetapi belum memiliki KTP-el dari KPU.
Pihaknya akan melakukan penelurusan kebenaran laporan sebanyak 4.000 warga yang telah berusia di atas 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman data KTP-el ke kecamatan.
Instansinya akan kembali memberikan pelayanan perekaman KTP-el keliling ke kecamatan.
Ia menyatakan, berdasarkan data instansi itu terhitung sampai Juli 2018 tercatat sebanyak 122.898 orang warga yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu yang wajib memiliki KTP-el, atau meningkat dibandingkan sebelumnya hanya 121.015 orang.
Sebelumnya, Ketua KPU Mukomuko, Irsyad Kamarudin, mencatat sebanyak 4.000 orang pemilih potensial non KTP-el atau belum memiliki identitas kependudukan di daerah itu.
"Sebanyak ribuan orang pemilih potensial non KTP-el tersebut tersebar 15 kecamatan di daerah ini," ujarnya.
KPU mendapatkan data sebanyak 4.000 orang pemilih potensial non KTP-el dari hasil coklit yang dilakukan oleh pantarlih yang tersebar di 148 desa di daerah itu.
Ia menyatakan, meskipun sebanyak ribuan orang pemilih tersebut belum memiliki KTP-el, namun tidak berarti mereka belum melakukan perekaman data KTP-el.
"Bisa saja diantaranya sudah melakukan perekaman data KTP-el, tetapi belum keluar dari Disdukcaapil, ujar Irsyad.
Disdukcapil Mukomuko telusuri warga belum rekam KTP-el
Senin, 16 Juli 2018 13:09 WIB 1090