Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Seption Muhadi menganjurkan agar Gubernur Bengkulu segera melantik Komisioner Komisi Informasi terpilih, sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari.
"Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 komisioner ini sudah harus dilantik sebulan setelah penyampaian hasil `fit proper test` ke eksekutif, nah ini sudah satu bulan," kata Seption Muhadi di Bengkulu, Selasa.
Selain itu, jika pelantikan komisioner mengalami keterlambatan, maka akan menimbulkan permasalahan soal penganggaran karena melewatkan kesempatan pambahasan pada APBD perubahan yang akan digodok.
Akibatnya, kinerja Komisi Informasi Provinsi Bengkulu kedepannya tentu juga akan terhambat karena keterbatasan biaya operasional, sementara pemeriksaan sengketa informasi masih terus harus dilayani.
DPRD Provinsi Bengkulu, lanjut Seption telah mengumumkan lima nama komisioner baru yang telah lulus seleksi pada 25 Juni 2018 lalu.
Seluruh pihak menurut Seption, tentunya berharap kinerja komisi informasi ini terus membaik, hal itu juga sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Masyarakat menurut dia bisa mendapatkan tempat mengadu jika merasa adanya perlakuan atau tindakan yang menutup-nutupi informasi publik.
"Kalau anggaran tidak bisa dialokasikan pada APBD perubahan, artinya menunggu pada penganggaran selanjutnya. Kinerja menjadi terhambat, keluhan masyarakat terkait permasalahan sengketa informasi juga ikut tersendat," ucapnya.