Mukomuko (Antaranews Bengkulu) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan mulai sekarang nelayan yang menerima bantuan sarana perikanan dari pemerintah pusat wajib memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan atau kusuka.
Mulai sekarang nelayan harus memiliki kartu ini agar mereka bisa mengusulkan bantuan sarana perikanan kepada pemerintah pusat, kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Nasyyardi saat dihubungi dari Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu saat sedang memantau perkembangan cuaca buruk di wilayah Kecamatan Ipuh yang berada sejauh 100 kilometer dari Kecamatan Kota Mukomuko.
Menurut dia , instansinya sebelumnya telah menyosialisasikan kartu kusuka kepada perwakilan nelayan di daerah itu, termasuk tujuan peluncuran kartu kusuka ini.
Sekarang ini petugas instansinya meneruskan lagi program kartu kusuka untuk nelayan tersebut.
Kita minta nelayan di daerah ini mengisi formulir kepenggurusan kartu kusuka ini, ujarnya.
Ia berharap, pada tahun 2019 semua nelayan di daerah itu memiliki kartu kusuka sehingga keberadaan setiap nelayan diketahui oleh pemerintah pusat.
Selain itu, katanya, pemerintah pusat juga memiliki data setiap nelayan yang akan diberikan bantuan sarana perikanan.
Ia menyatakan, kartu kusuka ini tidak hanya untuk kelompok nelayan perikanan tangkap termasuk kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) di daerah itu.
Penerima bantuan perikanan wajib memiliki kartu kusuka
Kamis, 26 Juli 2018 15:00 WIB 2437