Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah mengantongi surat keputusan (SK) pemberhentian tiga orang sekretaris desa yang masuk dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019 di daerah ini.
"Tiga bacaleg yang diajukan oleh tiga partai politik tersebut tidak lagi berstatus sebagai sekretaris desa pada saat mendaftar menjadi bacaleg. Mereka ini berstatus sebagai mantan sekdes dengan bukti SK pemberhentian ketiganya dari desa masing-masing," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin, di Mukomuko, Rabu.
Dia mengatakan, hal itu untuk menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat yang menemukan DPS bacaleg daerah itu yang diduga sebagai sekretaris desa atau perangkat desa yang terdaftar dalam DCS.
Tiga bakal caleg tersebut atas nama Yopi Akbar Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan (Dapil) Tiga nomor urut dua, Ade Ilwanto PKS Dapil Dua nomor urut empat, dan Marsono Partai Demokrat Dapil Dua nomor urut delapan.
Ia menyatakan, lembaganya telah memberikan klarifikasi terkait dengan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2019 yang diduga sebagai sekretaris desa, atau perangkat desa kepada Bawaslu.
Dia menjelaskan, sebelum penetapan DCS, lembaganya telah meminta data terkait pekerjaan tiga bacaleg tersebut kepada partai politik dan pemerintah desa setempat.
Berdasarkan data dari desa tiga bacaleg yang diajukan oleh tiga partai politik tersebut tidak lagi berstatus sebagai sekretaris desa pada saat mendaftar menjadi bacaleg.
"Kami punya surat pengunduran dirinya beserta tanda terima, surat keterangan pengunduran diri sedang diproses hingga SK pemberhentiannya sebagai sekdes," ujarnya lagi.
KPU kantongi SK pemberhentian sekdes jadi bacaleg
Rabu, 5 September 2018 8:53 WIB 1253