Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Realisasi pembayaran pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) oleh warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, per akhir Agustus 2018 baru mencapai 36,19 persen dari target Rp2,4 miliar.
Kabid Penagihan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Senin, mengatakan realisasi penagihan PBB-P2 tersebut terhitung sampai dengan akhir Agustus lalu dengan besaran Rp880 juta.
"Berdasarkan sampai akhir Agustus lalu, dan diperkirakan capaian ini akan terus bertambah karena masih ada beberapa bulan lagi untuk memenuhinya," kata dia.
Mnurut dia, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan menyurati 15 kecamatan di Rejang Lebong, untuk melakukan percepatan penagihan sebelum jatuh tempo pada 30 September nanti.
Wajib pajak yang belum membayar PBB-P2 ini sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari nominal tagihan.
"Kalau mereka terlambat maka akan dikenakan denda 2 persen. Artinya semakin banyak nunggak, maka denda juga semakin banyak pula. Kami berharap sampai Desember nanti target ini sudah bisa 100 persen," ujarnya.
Dia meminta para camat, lurah dan kepala desa di daerah itu dapat memaksimalkan penagihan, karena pajak yang diterima akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.
Realisasi pajak bumi Rejang Lebong 36,19 persen
Senin, 17 September 2018 20:37 WIB 2110