Mukomuko (Antaranews Bengkulu) Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera memeriksa saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna melengkapi berkas perkara UM, tersangka kasus perdagangan kulit harimau (Panthera Tigris Sumatrae) di daerah itu.
Dalam waktu dekat ini kami meminta keterangan saksi ahli dari BKSA untuk melengkapi berkas perkara tersangka, setelah berkas perkara dilimpahkan,? kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKP David Tampubolon di Mukomuko, Rabu.
Tim Gabungan Pelindung Harimau Sumatra-Kerinci Seblat bersama personel Kepolisian Resor Mukomuko menggagalkan transaksi perdagangan kulit Harimau Sumatra, Rabu (5/9).
Tim mengamankan UM (31), tersangka perdagangan kulit harimu sumatera di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Bunga Tanjung, KecamatanTeramang Kabupaten Mukomuko.
Ia mengatakan, penyidik kepolisian resor setempat meminta keterangan dari BKSD untuk memastikan harimau yang diperdagangkan itu merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang.
Selain itu, katanya, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BKSDA juga bisa menjadi pedoman bagi penyidik untuk menjerat pelaku menggunakan Undang-undang tentang perlindungan satwa dilindungi.
David mengatakan pihaknya sebelumnya mengamankan barang bukti berupa kulit harimau betina berusia satu tahun dan organ dalam harimau itu.
Ia mengatakan, kulit harimau beserta organ dalam harimau itu rencana dijual para pelaku ke beberapa tempat di Kota Bengkulu seharga Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Kepolisian resor setempat menjerat pelaku perdagangan kulit harimau ini menggunakan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Korservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Polres Mukomuko hadirkan BKSDA dalam kasus perdagangan kulit harimau
Rabu, 19 September 2018 15:55 WIB 1865