Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempersilahkan salah satu oknum calon Kepala Desa Talang Arah yang keberatan dengan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman menggugat hasil pemilihan di wilayahnya itu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
"Kalau mereka memang tidak puas silahkan mengajukan gugatan ke PTUN," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Rabu.
Salah seorang calon kepala desa yang tidak terpilih dalam pilkades serentak di Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman sebelumnya menyampaikan gugatan keberatan atas hasil pemilihan kades di wilayahnya kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat.
Pemerintah setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah mengupayakan memediasi untuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa serentak antara calon kepala desa tidak terpilih dengan panitia penyelengara pemilihan.
Pihak panitia penyelenggara pilkades di Desa Talang Arah telah memberikan jawaban terkait dengan hasil pilkades serentak di wilayah itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyatakan, apabila jawaban dari panitia penyelenggara membuat penggugat tidak puas, mereka bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
Kepada panitia penyelenggara pilkades serentak di wilayah, ia menyarankan, agar tidak ragu dan takut dengan gugatan dari oknum kepala desa yang kalah dalam pilkades serentak.
Kami minta panitia menyiapkan dokumen yang dibutuhkan saat menjadi saksi dalam persidangan di PTUN, ujarnya.
Mukomuko persilahkan calon kades gugat hasil Pilkades
Rabu, 26 September 2018 16:23 WIB 1541