Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu meminta kontraktor jeli saat membeli material tambang batu dan pasir untuk proyek pemerintah di daerah itu.
"Lihat dulu izin usaha pertambangan (IUP) milik usaha tambang batu dan pasir di daerah ini masih berlaku atau tidak. Jangan sampai mereka membeli material tambang batu dan pasir yang telah berakhir IUP," kata Kabid Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi di Mukomuko, Kamis.
Sekitar 27 usaha tambang batu dan pasir yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu. IUP milik sebagian usaha tambang batu dan pasir itu tersebut berakhir pada 2019.
Ia menyatakan tidak hanya kontraktor yang harus jeli saat membeli material tambang batu dan pasir untuk proyek pemerintah, termasuk penerima barang juga harus jeli.
"Jangan sampai proyek pemerintah menggunakan material batu dan pasir dari tambang ilegal," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap usaha tambang batu dan pasir yang ada di daerah itu mendapatkan IUP setiap tiga tahun sekali dari pihak Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setiap usaha tambang batu dan pasir di daerah itu, selain harus memiliki IUP, mereka juga wajib melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan setiap enam bulan sekali.
Hingga kini masih ada sejumlah usaha tambang batu yang belum melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan kepada dinas itu.
Bagi usaha tambang batu dan pasir yang belum dan jarang melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan akan mengalami kesulitan saat melakukan perpanjangan IUP.
"Laporan pengelolaan lingkungan merupakan salah satu persyaratan mendapatkan IUP," ujarnya.
Kontraktor diminta jeli beli material proyek pemerintah
Kamis, 11 Oktober 2018 21:56 WIB 1861