“Ada beberapa desa minta pendampingan hukum pelaksanaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur. Kami tolak permintaan ini karena pendampingan hukum apa lagi yang akan kami berikan kalau fisiknya sudah selesai 90 persen hingga 100 persen,” kata kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, institusinya memberikan pendampingan hukum pelaksanaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di mulai dari awal perencanaan hingga pembangunannya.
Ia menyatakan, pihaknya tidak mungkin memberikan pendampingan hukum pelaksanaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur desa tanpa mengetahui perencanaan pembangunannya.
Pihaknya dalam hal memberikan pendampingan hukum pelaksanaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di desa di daerah ini bukan sebagai orang teknis pembangunan.
Institusinya melibatkan orang teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam memberikan pendampingan hukum pelaksanaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
“Kita tidak bekerja sendiri, tetapi melibatkan orang teknis dalam memberikan pendampingan hukum,” ujarnya.
Selain itu, ia menyatakan, pihaknya tidak akan mengakomodir usulan kerja sama pendampingan hukum pelaksanaan dana desa yang masuk pada akhir tahun dari desa di daerah ini.