"Sebanyak 17 ekor hewan ternak tersebut terdiri dari 11 ekor sapi, satu kerbau dan lima kambing, kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Senin.
Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menangkap sebanyak belasan hewan ternak tersebut sesuai dengan peraturan daerah Nomor 26 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan tersebut hewan ternak tidak boleh dilepasliarkan di jalan dan fasilitas umum di daerah ini.
Bagi warga setempat yang ingin mengambil hewan ternaknya yang telah ditangkap oleh personel Satpol PP setempat harus membayar denda sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Ia mengatakan, saat ini sanksi denda terhadap pemilik sapi tersebut masih ringan, yakni sebesar Rp1 juta, salanjutnya sanksi denda terhadap pemilik hewan ternak tersebut akan diperberat.
Ia menyatakan, pihaknya akan akan memperberat sanksi terhadap warga masyarakat yan melepasliarkan hewan ternak sapi, Kerbau, dan kambing yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini pada 2019.
Ia menyebutkan, sanksi denda bagi warga setempat yang melanggar perda ini sekitar Rp3 juta.