"Dari sebanyak 148 desa di daerah ini tersisa sembilan desa lagi yang belum nmengajukan pencairan dana desa tahap tiga,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil pendataan sebanyak 148 desa di daerah ini yang telah dan belum menyampaikan berkas pengajuan pencairan dana desa tahap tiga ke dinas ini.
Instansinya tidak membatasi waktu bagi desa di daerah ini untuk menyampaikana pengajuan pencairan dana desa tahap tiga. Desa hanya disarankan agar segera mengajukan pencairan dana desa.
Karena ada sebagian desa yang menerima bantuan dana dari yang bersumber dari APBN dan APBD tahun ini yang telah menyelesaikan seluruh pembangunan inprastruktur di wilayahnya.
“Ada desa yang telah menyelesaikan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana desa, tetapi mereka belum menerima penyaluran dana desa tahap tiga,” ujarnya.
Ia menyatakan, kemungkinan desa ini menggunakan dana pinjamam untuk menyelesaikan pembangunan di wilayah ini, tetapi pembayaran tetap menggunakan dana desa.
Ia menyatakan, instansinya melalui camat telah meminta seluruh desa di daerah ini agar segera mengajukan pencairan dana desa tahap tiga ini.
Sebanyak 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu, tahun ini mendapatkan dana desa sebesar Rp106 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp51 miliar.