“Ada beberapa hotel, penginapan dan Laundri yang menggunakan gas elpiji subsidi. Kami minta pemilik tempat usaha ini tidak menggunakan gas elpiji subsidi,” kata Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Selasa.
Tim gabungan PT Pertamina Bengkulu yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko melakukan pemeriksaan dan sosialisasi terkait aturan yang melarang usaha tersebut menggunakan gas elpiji subsidi di 10 tempat usaha di daerah ini.
Ia menyatakan, tim gabungan ini melakukan sosialisasi terkait aturan yang melarang tempat usaha seperti hotel, penginapan, rumah makan dan laundry menggunakan gas elpiji subsidi.
Ia mengatakan, karena tim gabungan saat ini melakukan sosialisasi sehingga belum ada sanksi terhadap beberapa tempat usaha di daerah ini yang ditemukan menggunakan gas elpiji subsidi.
Namun untuk selanjutnya, katanya, sejumlah tempat usaha yang ditemukan menggunakan gas elpiji subsidi pada hari ini dilarang menggunakan gas elpiji subsidi untuk kepentingan usahanya.
“Setelah kegiatan sosialisasi ini, kemungkinan pada kegiatan pemeriksaaan selanjutnya aka ada sanksi terhadap tempat usaha di daerah ini yang masih menggunakan gas elpiji subsidi,” ujarnya lagi.
Ia menyatakan, tidak hanya tempat usaha, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ini dilarang menggunakan gas elpiji subsidi. Selanjutnya warga yang ingin membeli gas elpiji harus melampirkan kartu keluarga (KK).