Sekretaris Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko Effih di Mukomuko, Jumat, menyatakan sosilisasikan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi tentang unit pengendali gratifikasi di lingkungan pemerintah setempat yang bertugas menerima laporan kalau terjadi gratifikasi.
Ia menyatakan, pemerintah setempat melibatkan dua orang narasumber sosialisasi yang diikuti oleh sebanyak 80 orang peserta dari perwakilan OPD, camat dan kepala desa.
Dua orang narasumber sosialisasi ini dari Direktorat Gratifikasi KPK RI, yakni Dion Hardika Sumarto dan Anif Latifatun Nisa.
Ia menyatakan, pemerintah setempat tidak hanya sosialisasikan aturan tentang pengendalian gratisifikasi, termasuk menyosialisasikan tugas dan fungsi unit pengendali gratifikasi daerah ini.
Serta menyosialisasikan peraturan bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2017 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah setempat dan aturan pembentukan unit pengendalian gratifikasi.
Ia menjelaskan, beberapa tugas unit pengendali gratifikasi di lingkungan pemerintah setempat, menerima, mereviu dan mengadministrasikan laporan penerimaan, penolakan dan pemberian gratifikasi dari pegawai atau pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Kemudian menyalurkan laporan penerimaan, penolakan dan pemberian gratifikasi kepada KPK untuk dilakukan analisis dan penetapan status kepemilikan gratifikasi oleh KPK.
Lalu menyampaikan hasil pengelolaan laporan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan pemerintah kabupaten.