“Aktivitas pemerintahan desa ini telah berjalan. Camat yang menunjuk penjabat sementara kepala desa setempat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Gianto di Mukomuko, Minggu.
Ia menyatakan, meskipun jabatan pimpinan di desa tersebut hanya bersifat sementara, namun penjabat kepala desa ini memiliki kewenangan untuk mencairkan dana desa dan alokasi dana desa tahun ini.
Selain itu, penjabat kepala desa ini juga memiliki kewenangan dalam mengatur segala hal atau berbagai urusan yang berkaitan dengan kebijakan administrasi pemerintah desa ini.
Ia menyatakan, masa jabatannya kepala desa ini terbatas sampai oknum kelapa desa yang terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri karena melakukan Pungli dalam kepengurusan sertifikasi Prona selesai menjalani hukumannya.
Ia menjelaskan, pemerintah setempat memberhentikan sementara oknum kepala desa yang terjerat kasus pengutan liar ini karena terpidana ini divonis hukuman penjara di bawah lima tahun.
Karena salah seorang oknum kepala desa di daerah ini diberhentikan sementara, sehingga yang bersangkutan masih bisa menjabat menjadi kepala desa setelah menjalani hukumannya.
Namun oknum kepala desa ini bisa kembali aktif menjabat setelah ada surat keputusan pengangkatannya kembali menjadi kepala desa defenitif dari kepala daerah setempat.