“Pejabat eselon III di lingkungan pemerintah setempat seperti jabatan kepala bagian dan sekretaris organisasi perangkat daerah menggunakan mobil dinas baru, sedangkan pejabat eselon II menggunakan mobil dinas yang sudah berumur tua,” kata sejumlah Staf Ahli Bupati Mukomuko di Mukomuko, Rabu.
Sebanyak tiga orang Staf Ahli Bupati Mukomuko, yakni Herlian, Saburdi dan Jun Harto sebagai pejabat eselon II di lingkungan pemerintah menyatakan mereka menggunakan mobil dinas yang sudah berumur tua.
“Mobnas yang kami gunakan ini sudah berumur tua dan tidak layak lagi pakai. Meskipun kami jabatan kami staf ahli, tetapi jabatan kami ini sama dengan pejabat eselon II,” ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya tidak menuntut mobil dinas baru, hanya berharap mendapatkan kendaraan dinas yang layak pakai dan umurnya masih muda demi kelancaraan dalam menjalankan tugas.
Mayoritas Staf Ahli Bupati Mukomuko menggunakan kendaraan dinas tahun 2007. Kendaraan dinas ini dinilai tidak layak lagi digunakan untuk operasional.
Ia menyarankan, pemerintah setempat melalui instansi terkait agar lebih mendetail dalam menetapkan pengguna mobil dinas untuk pejabat di organisasi perangkat daerah setempat.
“Kami merasa sebagai staf ahli dengan pejabat eselon II terlupakan dalam penggunaan aset negara untuk penunjang tugas dan fungsi dalam pemerintahan,” ujarnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Agus Sumarman melalui Kabid Aset Budiarto mengaku mobil dinas baru telah disalurkan kepada sejumlah OPD di lingkungan pemerintah setempat dan jumlahnya terbatas.
“Tahun ini belum ada anggaran untuk membeli mobil dinas untuk staf ahli. Pembelian mobil dinas ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang ada,” ujarnya.