"Dalam waktu dekat ini petugas dinas ini melakukan identifikasi nelayan sebagai calon penerima bantuan pembuatan sertifikat gratis,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Nelayan di daerah ini pada 2019 mendapatkan jatah sertifikat tanah gratis melalui Program Sertifikasi Hak Atas Tanah atau Sehat sebanyak 100 persil dari Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi setempat.
Sebanyak 100 keluarga nelayan setempat yang akan mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui program Sehat pada tahun ini, kemudian pembuatan sertifikatnya diusulkan pada tahun 2020.
Ia menyatakan, instansinya akan melakukan identifikasi nelayan setempat untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan program Sehat dari pemerintah provinsi setempat.
Ia menyatakan, instansinya melakukan identifikasi nelayan dengan cara menyurati ketua kelompok usaha bersama nelayan setempat untuk meminta data nelayan yang ingin mendapatkan bantuan sertifikat gratis.
“Petugas juga mengidentifikasi tanah milik nelayan yang diusulkan mendapatkan program ini,” ujarnya pula.
Ia menjelaskan, kriteria bidang tanah yang mendapatkan program ini, yakni tanah tidak dalam sengketa dan tidak masuk dalam kawasan hutan, luas tanah maksimum dua ribu meter persegi untuk tanah nonpertanian atau maksimum dua hektare untuk tanah pertanian.
Lalu letak tanah berada di kecamatan domisili calon peserta atau berbatasan dengan kecamatan letak tanah pertanian yang akan disertifikatkan, untuk tanah milik adat diseryai dengan surat keterangan kepala desa/lurah setempat, bukan tanah warisan yang belum dibagi dan penggunaan yanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Ia menyatakan, pemerintah setempat memberikan bantuan sertifikat gratis guna meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan.
Selain itu, pemerintah memberikan bantuan sertifikat gratis ini memberikan kekuatan hukum atas hak tanah milik nelayan dan memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan memperoleh modal usaha.
Kemudian meningkatkan kepastian dan keberlangsungan usaha penerima manfaat bantuan ini.