Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu MI dan lima lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan traktor tangan pada 2007.
"Ke enam tersangka dianggap telah merugikan negara senilai Rp2,164 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Agus Istiqlal, Kamis.
Ke enam tersangka yang telah ditetapkan di antaranya Kadis Pertanian MI, AA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan ketua panitia lelang SS.
Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari pihak kontraktor (rekanan) yakni AS dari PT Cibucil, M. ISl dari PT Indosakti, dan BA ( PT Napalan).
Keenam tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan penelitian yang memakan waktu cukup panjang oleh kejaksaan tinggi setempat.
Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ke enam tersangka yang diperkirakan pekan depan. Para terangka ini kemungkinan akan ditahan sesuai prosedur hukum.
"Tersangka akan ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti karena jika dibiarkan berkeliaran bisa saja mempengaruhi para saksi," tambahnya.
Ia mengatakan, enam tersangka tersebut diperkirakan akan bertambah berdasarkan penelusuran pihaknya.
"Tidak menutup kemungkinan jika ada bukti tersangka lain akan bertambah termasuk Gubernur Bengkulu selaku pembuat peraturan gubernur yang menyatakan traktor tangan tersebut dibagikan secara gratis," tambahnya.
Ditetapkannya keenam tersangka itu berawal dari dari hasil telaah penyidik Kejati Bengkulu dalam pengadaan dan penyaluran traktor tangan tersebut setelah diterbitkan empat pergub dalam waktu tiga tahun sejak 2007 hingga 2009.
Dalam Pergub 2007 menjelaskan pengadaan dan penyaluran traktor tangan dapat menghasilkan pendapatan asli daerah dengan cara dijual kepada petani dengan total senilai Rp11 miliar.
Tetapi pada pergub terakhir terbit pada Desember 2009, tidak ada pemasukan lagi atau traktor tangan (handtractor) dibagikan secara gratis sehingga terjadi kerugian negarai.
"Awalnya pergub menyebutkan traktor tangan akan dijual kepada petani tetapi di pergub terakhir traktor tangan itu ternyata dibagikan secara gratis," kata Istiqlal. (man)
Kadis pertanian ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 5 Januari 2012 16:33 WIB 1254
.....Ke enam tersangka dianggap telah merugikan negara senilai Rp2,164 miliar.....