Bengkulu (ANTARA) - Pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Curup, yang membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu, telah menyurati manajemen RSUD Kepahiang terkait masa akreditasi yang akan habis.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Syafrudin Imam Negara melalui Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Sulaiman di Rejang Lebong, Senin, menyebutkan rumah sakit tingkat rujukan yang mereka layani saat ini ada rumah sakit tersebar dalam empat kabupaten.
"Dari empat kabupaten ini yang sudah kita surati adalah RSUD Kepahiang, karena masa akreditasinya akan habis pada November 2019 dan harus diperbarui karena BPJS Kesehatan hanya menjalin kerjasama dengan rumah sakit atau klinik yang terakreditasi," ujarnya.
Adapun lima rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup tersebut, sebut dia antara lain RSUD Curup di Kabupaten Rejang Lebong, RSUD Lebong, RSUD Kepahiang, RSUD Argamakmur dan RS Hana Cahritas di Kabupaten Bengkulu Utara.
Masa akreditasi rumah sakit ini, tambahnya berlaku selama tiga tahun, dimana untuk pengurusannya harus diingatkan sejak jauh-jauh hari agar masa berlakunya akreditasi habis sehingga bisa memutuskan kerjasama dengan pihaknya.
Sementara itu, staf Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Curup, Tiara menyebutkan saat ini pihaknya telah menjalin kerjasama dengan 116 Fasilitas Kesehatan Tingkat Kesehatan (FKTP) tersebar dalam empat kabupaten, berupa Puskesmas, klinik, apotek, dokter pribadi.
"Untuk yang diputuskan ada satu dokter pribadi di Kepahiang, karena izin prakteknya sudah habis. Sedangkan satu lagi klinik di Rejang Lebong yang mengajukan pengunduran diri dari kerjasama yaitu klinik Caesar Curup karena akan berubah status setingkat rumah sakit sehingga izinnya harus diperbarui," jelas dia.
Sedangkan untuk penambahan jumlah FKTP yang akan mengajukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan daerah itu sudah ada satu dokter pribadi di Rejang Lebong, dan satu lagi apotek di Kabupaten Lebong.
Masa akreditasi RSUD Kepahiang hampir habis, BPJS layangkan surat peringatan
Senin, 6 Mei 2019 23:07 WIB 3379