Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang Pengendalian penggunaan bahan bakar minyak dengan pertimbangan adanya dualisme kebijakan dari Dirjen Migas Kementerian ESDM dan BPH Migas.
"Jadi ada perbedaan kebijakan dimana Dirjen Migas menyebutkan akan menunda pembatasan BBM subsidi untuk angkutan pertambangan, sedangkan BPH Migas menyebut tetap dibatasi sehingga kami menilai perlu kejelasan dari Menteri ESDM," kata Asisten I Sekretaris Provinsi Bengkulu Sumardi saat memimpin rapat Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tentang pembatasan BBM subsidi untuk angkutan barang, termasuk bahan tambang, di Bengkulu, Senin.
Rapat itu dihadiri Kapolda, Danrem, Danlanal, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Pertamina Bengkulu.
Menurut Sumardi, selain kejelasan dari Kementerian ESDM tentang pembatasan BBM subsidi tersebut, hingga saat ini daerah lain di Sumatra juga belum melaksanakan kebijakan tersebut.
"Baru dilakukan di Kalimantan Timur dimana perusahaan pertambangan sangat banyak, sedangkan di Sumatra belum ada daerah yang menerapkan aturan itu," katanya.
Ia mengatakan, hasil rapat Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) tersebut akan disampaikan kepada Kementerian ESDM.
Pemerintah Provinsi Bengkulu kata dia meminta ketegasan dari pemerintah pusat tentang polemik antara Dirjen Migas dan BPH Migas tentang pembatasan BBM subsidi tersebut.
"Karena ini menyangkut masyarakat Bengkulu juga dimana sebagian besar pemilik kendaraan mengeluh jika mereka menggunakan BBM subsidi," katanya. (ANT)
Bengkulu kembali tunda pembatasan BBM subsidi
Senin, 8 Oktober 2012 17:18 WIB 1114