Bengkulu (ANTARA) - Mutasi pejabat di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum atau bertentangan dengan aturan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bengkulu Hamsi mengatakan, mutasi yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 07 tahun 2019 tentang ketentuan dan tata cara pemindahan pegawai negeri sipil.
"Mutasi tersebut tidak sesuai dengan pasal 5 Perwal nomor 7 tahun 2019," kata Hamsi usai menggelar rapat gelar pendapat bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, Senin.
Hamsi menjelaskan, dalam mutasi tersebut banyak pejabat pindahan dari Pemprov Bengkulu yang dilantik menjadi pejabat di Pemkot Bengkulu.
Sedangkan ketentuan pasal 5 Perwal nomor 07 tahun 2019 tersebut menyebutkan bahwa PNS yang mengajukan permohonan pindah memiliki masa kerja sebagai PNS paling sedikit 2 tahun untuk fungsional umum dan pelaksana.
Selain itu, pasal 5 tersebut juga mensyaratkan PNS yang pindah tidak pernah dijatuhkan hukuman disiplin.
Namun dalam mutasi tersebut ada PNS yang pernah terjerat kasus hukum tapi tetap dilantik sebagai pejabat disalah satu OPD.
"Pak Wali yang buat Perwal tapi pak Wali sendiri yang mengengkangi," katanya.
Terkait hal tersebut, kata Hamsi, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam mutasi tersebut.
Sementara itu, dihari yang sama Konsorsium Nasional LSM Bengkulu menggelar unjuk rasa didepan kantor Walikota Bengkulu.
Aksi ini salah satu tuntutannya juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam mutasi Pemkot Bengkulu beberapa waktu lalu.
Mereka menuntut agar pejabat yang pernah dijatuhkan hukuman dicopot dari jabatannya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPP Pemkot Bengkulu Sehmi memastikan tidak ada pelanggaran dalam mutasi yang dilakukan Pemkot.
Ia menyebut hanya ada salah penafsiran terkait pasal 5 Perwal nomor 7 tahun 2019 tersebut.
"Soal eks napi itu bukan berarti orang yang sudah menjalani hukuman tidak boleh mengembangkan diri lagi. Dia kan juga punya kompetensi," jelasnya.
Mutasi Pemkot Bengkulu diduga cacat hukum
Selasa, 18 Juni 2019 0:40 WIB 3488