Bengkulu (ANTARA) - Dalam tempo enam bulan terhitung sejak Januari hingga Juni lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berhasil menyelamatkan sebanyak Rp2,4 miliar uang negara.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Oktalian Darmawan mengatakan, uang negara tersebut diselamatkan dari tiga perkara tindak pidana korupsi. Diantaranya, perkara penyelewengan dana beban kerja (BK) di DPKAD Kota Bengkulu, perkara perpajakan dan perkara di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Untuk penyelamatan keuangan negara dari Januari lalu sudah mencapai 2,4 miliar. Itu dari tiga perkara yang kita tangani," katanya saat menggelar konferensi pers usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Senin.
Oktalian menambahkan, uang negara yang diselamatkan tersebut telah dikembalikan ke kas negara dengan mekanisme setor tunai.
Selain itu, dalam semester pertama 2019 ini sebanyak 28 kasus telah selesai ditahap penuntutan dan telah dilakukan eksekusi.
Kejari Bengkulu dalam semester pertama 2019 ini juga telah berhasil mengeksekusi beberapa orang terpidana yang selama bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk DPO yang belum kita tangkap ada 3 orang lagi. Tetapi kita telah mengetahui keberadaannya dan tinggal menunggu waktu yang tepat," katanya.
Kejari Bengkulu selamatkan Rp2,4 miliar uang negara
Senin, 22 Juli 2019 20:14 WIB 3217