Rejang Lebong (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menilai penerapan Peraturan Daerah tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan di daerah itu saat ini belum efektif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong Darmansyah di Rejang Lebong, Senin mengatakan Perda No.4/2017, tentang Pengelolaan Sampah yang mulai diberlakukan pada 2019 ini belum menghentikan kebiasaan buruk warga setempat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Baca juga: Balai benih ikan di Rejang Lebong hasilkan 3,9 juta ekor benih per tahun
"Penanganan sampah dengan penegakan Perda saat ini belum efektif dan efesien, tindakan riilnya langsung kita buang, di mana ada sampah kita kumpulkan dan buang. Ke depannya mungkin kita bisa menggunakan aturan perda, kalau sekarang penegakan perda belum efektif," kata dia.
Masih belum berjalannya Perda larangan membuang sampah sembarangan ini tambah dia, dapat dilihat dengan masih banyaknya sampah yang dibuang warga terutama di tempat-tempat yang dilarang, kendati sudah dipasangi larangan serta ancaman sanksi denda.
"Saat ini kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya di sini masih rendah, contohnya saja di depan kantor DPRD Rejang Lebong itu sudah dipasangi plang merek larangan membuang sampah, tapi setiap harinya selalu ada sampah yang dibuang oknum warga," tambah dia.
Baca juga: Rejang Lebong siapkan lahan bangun Lapas Curup
Selain masih minimnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, kata dia, mereka juga masih terbatas dengan sarana prasarana pendukung berupa armada angkutan sampah sehingga tidak bisa melayani 15 kecamatan di Rejang Lebong, dan baru sebatas kecamatan di wilayah perkotaan saja.
Saat ini DLH Rejang Lebong baru memiliki 12 unit armada, terdiri dari delapan truk, empat unit kendaraan kecil pick-up terdiri dari dua unit jenis L300 dan carry, ditambah empat unit kendaraan jenis amrol yang berfungsi sebagai penarik kontainer sampah, serta tujuh unit sepeda motor pengangkut sampah.
"Saat ini kesadaran masyarakat masih rendah, sangat sedikit yang peduli dengan masalah lingkungannya karena jika membuang sampah sembarangan akan berpengaruh terhadap kesehatan, bisa merusak lingkungan, mencemari sumber air. Sosialisasi larangan membuang sampah sembarangan ini selalu kami lakukan namun belum dipahami masyarakat," ungkap Darmansyah.***3***
Baca juga: Kelebihan kapasitas Lapas Curup capai 200 persen
Baca juga: Bantuan program Kube Rejang Lebong capai Rp2 miliar
Perda larangan buang sampah sembarangan di Rejang Lebong belum efektif
Senin, 19 Agustus 2019 20:08 WIB 4075