Rejang Lebong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini masih menunggu petunjuk teknis persyaratan dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat pada 2020 mendatang.
Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong, Fahamsyah saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu mengatakan pelaksanaan Pilkada Rejang Lebong akan dilaksanakan pada September 2020 bersamaan dengan Pilkada serentak enam kabupaten lainnya di Bengkulu serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
"Jumlah syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan ini belum diketahui berapa banyak, kami masih akan menunggu surat dan Juknis dari KPU RI. Kalau berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan Pilkada ini penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan calon perseorangan pada 26 Oktober 2019 nanti," kata dia.
Jika pada pelaksanaan Pilkada serentak 2015 lalu tambah dia, jumlah dukungan calon perseorangan di wilayah itu mencapai 22.844 dukungan KTP masyarakat atau berkisar 8 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
Selain masih akan menunggu surat dan Juknis yang mengatur syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan atau independen pihaknya, belum mengetahui apakah seorang mantan terpidana korupsi bisa mencalonkan diri atau tidak.
KPU Rejang Lebong ujar dia, masih menunggu petunjuk KPU-RI kendati pada pemilu legislatif dan Pilpres 2019 lalu mantan napi Tipikor bisa mencalonkan diri setelah MA pada 2018 lalu membolehkan mereka mencalonkan diri kendati KPU-RI melarang pencalonan mereka.
Sementara itu, tahapan Pilkada serentak 2020 termasuk di Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan PKPU No.15/2019, tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, pencoblosan akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Untuk tahapan Pilkada serentak ini sesuai dengan PKPU No.15/2019, ini akan dimulai pada 30 September 2019, berupa perencanaan program dan anggaran, kemudian 1 Oktober penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sosialisasi, serta bimtek kepada KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS, 1 November 2019 hingga 22 September 2020, dan tahapan lainnya.
KPU tunggu juknis syarat calon perseorangan Pilkada
Minggu, 25 Agustus 2019 21:54 WIB 2268