Bengkulu (ANTARA) - Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengaku belum menerima surat perintah dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai pelaksana tugas sekretaris daerah setelah beredar informasi bahwa Sekda Nopian Andusti diberhentikan dari jabatannya oleh gubernur.
"Saya belum terima surat perintahnya," kata Hamka Sabri saat dihubungi lewat telepon seluler di Bengkulu, Jum’at, malam.
Hamka juga meminta para wartawan untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menonaktifkan Sekda Nopian Andusti dengan alasan demi perbaikan birokrasi.
"Tidak ada peningkatan kinerja birokrasi di pemerintahan Provinsi Bengkulu," kata Gubernur saat diwawancarai usai membuka Festival Literasi di Balai Semarak, Jumat malam.
Saat ditanya mengenai alasan penonaktifan Sekda, Rohidin enggan untuk berkomentar.
Diketahui menurut pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Namun jika tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.
Kemudian dalam pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sekda diberhentikan, Hamka sebut belum terima perintah jadi Plt
Jumat, 13 September 2019 22:30 WIB 5765