“Kami melakukan pengawasan di RPH untuk menindaklanjuti program pemerintah pusat terkait larangan pemotongan sapi betina produktif,” kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, pihaknya bersama dokter hewan dan petugas pusat kesehatan hewan (Puskeswan) melakukan pengawasan di RPH Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko dan tempat pemotongan hewan di wilayah Penarik.
“Daerah ini baru memiliki satu RPH di Desa Pasar Sebelah dan satu lagi tempat pemotongan hewan di Kecamatan Penarik. Dua lokasi ini yang paling banyak melakukan aktivitas pemotongan hewan di daerah ini,” ujarnya.
Saat melakukan pemeriksaan sejumlah sapi yang akan dipotong di RPH, petugas instansi ini
Menurutnya, sapi betina dipotong di RPH Desa Pasar Sebelah karena kondisi hewan tersebut sedang sakit sehingga tidak memungkinkan lagi untuk berproduksi.
Pihaknya melalui puskeswan akan terus melakukan pengawasan RPH dan tempat pemotongan hewan untuk mengantisipasi pemotongan sapi betina produktif.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemotongan induk sapi betina produktif karena melanggar Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia menyatakan, tidak hanya instansi ini yang melakukan pengawasan RPH dan tempat potong hewan, termasuk aparat kepolisian resor setempat juga rutin melakukan pengawasan untuk mengantisipasi pemotongan sapi betina produktif di daerah ini.