Palembang (ANTARA) - Terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap kasir minimarket di Kota Palembang Prada Deri Permana akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup atau penjara sampai mati.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis di di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis.
Mendengar vonis tersebut membuat terdakwa terisak sembari berdiri tegap di depan majelis hakim.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria yang dilakukan pada 9 Mei 2019, bukti terencana diperoleh dari pemeriksaan dan keterangan salah satu saksi yang menyebut bahwa terdakwa akan membunuh korban jika dugaan terdakwa terbukti.
Dugaan tersebut mengenai kemungkinan Vera Oktaria yang telah menjalin hubungan dengan pria lain, meski akhirnya dugaan tidak pernah terungkap karena korban mengunci layar ponselnya dan ponsel dihilangkan terdakwa.
Selain itu hakim menganggap sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Namun niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan, tapi upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri.
Terdakwa Prada DP juga resmi dipecat dari satuan TNI, status TNI itu juga yang semakin memberatkan vonis terhadap terdakwa.
"Terdakwa telah mencoreng nama baik TNI," ujar Hakim.
Terhadap vonis hukuman seumur hidup, terdakwa mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban, namun terdakwa meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.
Prada DP terdakwa pembunuhan dan mutilasi divonis penjara seumur hidup
Jumat, 27 September 2019 10:24 WIB 1413