Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memulai proses sertifikasi aset tanah pemerintah sebanyak 40 bidang yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.
“Target sebanyak 40 bidang aset tanah yang akan disertifikasi, sebanyak 24 bidang tanah di antaranya yang akan dinaikkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Budiarto dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti program sertifikasi sebanyak 40 bidang tanah yang menjadi aset pemerintah setempat yang tersebar di sejumlah OPD di lingkungan pemerintah setempat.
Ia menyatakan, pihaknya bersama dengan BPN setempat sebelumnya telah melakukan berbagai kegiatan salah satunya pengukuran sebagian aset tanah pemerintah sebanyak 24 bidang tanah.
Selanjutnya, ia mengatakan, tinggal kelengkapan administrasi aset tanah pemerintah, setelah semua itu lengkap kemudian aset tanah tersebut siap untuk didaftarkan di BPN setempat.
Kemudian instansinya akan melakukan inventarisir sebanyak 16 bidang tanah pemerintah lainnya yang tersebar di sejumlah OPD di lingkungan pemerintah setempat untuk didaftarkan ke BPN.
Instansi ini melakukan inventarisir untuk memastikan semua aset tanah pemerintah yang berada di OPD di lingkungan pemerintah setempat dan aset tanah yang belum dan telah bersertifikat.
Ia manargetkan, sertifikasi aset tanah pemerintah sebanyak 40 bidang tanah yang tersebar di seluruh OPD di lingkungan pemerintah setempat dapat selesai dalam tahun ini juga.
Ia mengatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat setiap bidang tanah pemerintah setempat bervariasi mulai dari sebesar Rp700 ribu hingga Rp2 juta per satu persil sertifikat.
Pemerintah setempat memprogramkan sertifikasi semua aset tanah pemerintah di daerah ini dengan tujuan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi sengketa tanah antara pemerintah dan masyarakat.
Mukomuko mulai proses sertifikasi aset tanah pemerintah
Kamis, 10 Oktober 2019 16:17 WIB 815