Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan verifikasi data petani yang telah menerima penyaluran dana untuk peremajaan tanaman kelapa sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Dana sudah mulai disalurkan ke masing-masing rekening anggota kelompok tani, tetapi masih ada petani yang belum menerima penyaluran dana tersebut. Untuk itu kami melakukan verifikasi data petani yang sudah dan belum menerima penyaluran dana tersebut,” kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Erri Siagian melalui Verifikator Peremajaan Sawit Rakyat Roni Linbong dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
Kabupaten Mukomuko Tahun 2018 mendapatkan jatah program peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di lahan seluas 562,79 hektare milik lima kelompok tani di daerah itu.
Ia menyatakan, instansinya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang wilayah itu untuk meminta data petani yang tergabung dalam lima kelompok tani yang telah dan belum menerima penyaluran dana peremajaan sawit dari BPDPKS.
Ia mengatakan, rencananya pihak BRI sendiri yang datang ke instansi itu untuk menyampaikan data petani yang telah dan belum menerima penyaluran dana peremajaan tanaman kelapa sawit.
Instansinya yang akan mengusulkan anggota kelompok tani di daerah itu yang belum menerima penyaluran dana peremajaan tanaman kelapa sawit kepada pihak BPDPKS setempat.
Ia menyatakan meskipun anggota kelompok tani ini sudah menerima penyaluran dana peremajaan tanaman kelapa sawit, namun sekarang ini dana tersebut masih diblokir oleh pihak bank.
“Dananya sudah masuk dalam rekening, tetapi mereka belum bisa mencairkan atau menarik dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengatakan, setiap kelompok tani di daerah itu harus membuat rencana kerja terlebih dahulu untuk pelaksanaan kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit yang menggunakan dana tersebut.
Pihaknya yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan dana peremajaan tanaman kelapa sawit sesuai dengan rencana kerja setiap kelompok tani tersebut.
Sedangkan alokasi dana bantuan untuk peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat di daerah itu yakni sebesar Rp25 juta per hektare.
Mukomuko verifikasi data penerima dana peremajaan sawit
Sabtu, 12 Oktober 2019 18:16 WIB 889