Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tengah hamil, serta menghimbau pihak perusahaan meliburkan karyawannya yang tengah hamil selama kabut asap pada tingkat membayakan kesehatan.
Berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, Rabu, kecenderungan kualitas udara berada di atas baku mutu dengan kategori berbahaya, maka pemerintah kota mengambil kebijakan meliburkan ASN/PTT ibu hamil dilingkup Pemerintah Kota Jambi.
Untuk sektor swasta yang karyawannya sedang dalam kondisi hamil, juga dihimbau memberikan dispensasi libur.
Bagian Humas Kota Jambi dalam rilisnya menyebutkan, berpedoman pada maklumat Wali Kota Jambi nomor : 180/179 /HKU/2019, tentang antisipasi dampak kabut asap, dan berdasarkan hasil koordinasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi, Dinas Pendidikan Kota Jambi serta BKPSDMD Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi siswa di sekolah serta pencegahan dampaknya bagi ibu hamil.
Selain itu, pemerintah kota itu turut menghimbau sekolah SD dan SMP negeri dan swasta di kota itu untuk memulangkan siswa lebih awal. Dan untuk anak PAUD dan Taman Kanak-kanak untuk tetap libur hingga hari Jumat (18/10).
Pemerintah kota itu turut meminta pihak sekolah dan ASN Pemkot Jambi untuk aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS / DLHD Kota Jambi, yang direlease Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi.
Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud.
Aparatur yang hamil diliburkan selama kabut asap
Rabu, 16 Oktober 2019 13:16 WIB 774