Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Yayasan Cahaya Perempuan "Women Crisis Center"
Bengkulu menangani 453 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kurun
waktu 2009 hingga 2012.
Direktur Yayasan Cahaya Perempuan WCC Tety Sumeri di Bengkulu,
Sabtu, mengatakan jumlah kasus tersebut masih lebih besar sebab
kekerasan terhadap perempuan bagai fenomena gunung es.
"Jumlah ini hanya yang ditangani WCC sebagai lembaga penyedia
layanan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan," katanya.
Ia mengatakan, dari data tersebut, sebagian besar yakni mencapai 71
persen atau 320 kasus adalah kekerasan yang terjadi di ranah personal
atau rumah tangga.
Sementara 28 persen atau 125 kasus terjadi di ranah publik dan sisanya 1 persen atau 7 kasus terjadi di ranah negara.
Kekerasan terhadap perempuan non-kekerasan seksual mencapai 46,67
persen atau 211 kasus, dan kekerasan seksual mencapai 53,33 persen atau
241 kasus.
Kasus kekerasan yang terjadi kata dia meliputi incest, perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, percobaan perkosaan.
"Termasuk kategori kekerasan seksual lain seperti perdagangan
perempuan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam relasi
pacar dan kekerasan seksual terhadap istri," tambahnya.
Ia mengatakan, rentang usia korban kekerasan yang paling menonjol yakni usia 15 hingga 19 tahun yang berstatus pelajar.
Menurutnya, salah satu dampak serius yang dihadapi oleh remaja
korban kekerasan seksual adalah tidak terlindunginya hak pendidikan
secara nyaman dan aman.
"Ada tiga kasus korban kekerasan seksual dimana dua orang berhenti
sekolah karena lingkungan tidak mendukung, sedangkan seorang lagi karena
dikeluarkan dari sekolah," katanya.
Kebijakan daerah tingkat provinsi tentang perlindungan dan
pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan sudah diatur dalam
Pergub nomor 18 tahun 2010 tentang penyelenggaraan Perda nomor 21 tahun
2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan
dan Anak.
Terdapat juga Pergub nomor 18 tahun 2011 tentang penyelenggaraan
Perda nomor 22 tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Perdagangan Perempuan dan Anak.
Namun, kebijakan yang ada dan inisiatif konstruktif tersebut,
Cahaya Perempuan juga mencatat bahwa perempuan masih mengalami
diskriminasi.
Perempuan korban kekerasan, terutama kekerasan seksual yang terjadi
di ranah personal atau rumah tangga mengalami reviktimisasi atau korban
berulang. (ANTARA)
WCC tangani 453 kasus kekerasan terhadap perempuan
Sabtu, 1 Desember 2012 16:15 WIB 2433