Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, mengamankan 10 orang pelaku judi yang terlibat dalam praktik judi pemilihan kepala desa (pilkades) yang digelar di Kabupaten Kediri.
"Tempat kejadiannya di Desa Sekoto, Kecamaten Badas, Kabupaten Kediri. Pengungkapan itu dari laporan yang telah kami terima dan kami tindaklanjuti," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Putra di Kediri, Rabu.
Baca juga: Polisi bekuk tiga pelaku judi Pilkades, satu diantaranya perempuan
Dari pelaku itu, mereka antara lain SU (32), SK (49), SL (60), LA (36). Ada juga MU (37), SU (41). Mereka semua adalah warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Yang lainnya adalah DI (31), warga Desa Bendo, Kecamatan Pare dan WI (54), warga Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Adapun kronologi awal, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik perjudian jenis taruhan pilkades di Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada 28 Oktober 2019. Padahal, pelaksanaan pilkades digelar pada 30 Oktober 2019.
Petugas melakukan penyelidikan dan benar ditemukan ada beberapa warga yang melakukan praktik perjudian dengan taruhan menjagokan salah satu calon kepala desa untuk diadu dengan calon kepala desa lainnya guna mendapatkan perolehan suara terbanyak.
Baca juga: Seorang kades dan empat warganya diciduk polisi saat judi online
Adapun sistem permainan judi taruhan pilkades itu ada dua cara yakni sistem bye-bye atau leg dan sistem pur, yang mana saat itu para tersangka mengadu atau menjagokan calon kepala desa atas nama Samsul Arifin melawan calon kepala desa atas nama Samsul Malik dengan memasang taruhan tombokan sebesar Rp15 juta.
Calon kepala desa atas nama Samsul Malik melawan calon kepala desa atas nama Supariyanto dengan memasang taruhan sebesar Rp2,5 juta. Uang yang terkumpul itu dibawa oleh SU dan MU dengan potongan 5 persen sebagai komisi.
Dari kejadian tindak pidana perjudian jenis taruhan pilkades itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp28,5 juta dan Rp4.750.000.
"Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana subs Pasal 303 BIS KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Untuk barang bukti ada uang tunai total sebesar Rp33.250.000," kata dia.
Polisi amankan 10 pelaku judi Pilkades
Rabu, 6 November 2019 14:37 WIB 1462