Medan (ANTARA) - Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin telah meninggal dunia antara 12 sampai 20 jam sebelum mayat ditemukan pada Jumat (29/11).
Demikian disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto saat ditemui di Mako Polda Sumut, Rabu.
Baca juga: Istri Hakim PN Medan: Rumah kami pernah diteror OTK
Baca juga: Hakim PN Medan diduga dibunuh, polisi periksa cairan lambung jenazah
"Karena sudah lewat meninggal, kaku, udah lemas kembali, kemudian lembab kembali, dan arah kepada pembusukan," katanya.
Berdasarkan hal tersebut kata Agus, korban dinyatakan telah meninggal belasan jam dari saat mayat ditemukan.
"Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan," ujarnya.
Saat ini tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
Baca juga: Tewas di jurang, jenazah Hakim PN Medan dibawa ke RS Bhayangkara
Baca juga: Hakim PN Medan ditemukan tewas di jurang dengan tangan terikat
"Kita mau menduga orang sebagai pelaku itu kan enggak boleh gegabah. Dalami semuanya alibi, kita periksa semua alat bukti yang ada. Mohon doa restu agar kasus ini segera terungkap," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang.
Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Kapolda jelaskan perkembangan kasus Hakim PN Medan
Rabu, 4 Desember 2019 17:28 WIB 1990