Jambi (ANTARA) - Tim gabungan antara Resmob Polda Jambi, Satreksrim Polres Muarojambi dan Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI yang terjadi beberapa waktu lalu di Palembang, Sumatera Selatan, sedangkan pelaku ditangkap di Muarojambi sebagai tempat pelarian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudha, di Jambi, Rabu mengatakan, tim gabungan pada Selasa (7/1) siang berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan anggota TNI di Palembang, Sumatera Selatan yang kabur melarikan diri ke Muarojambi dan saat ditangkap mencoba melarikan dan terpaksa diberikan tembakan ke arah kakinya untuk melumpuhkan pelaku.
Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Ditrektorat Kriminal Umum Polda Jambi, Polres Muarojambi yang membackup Reskrim Polres Musi Banyuasin melakukan penangkapan terhadap, Heriyanto (35) Warga Dusun II Kelurahan Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan yang melalukan penganiayaan terhadap anggota TNI, Kopda Edi Wijayanto.
Kombes Pol Yudha mengatakan tim Resmob hanya membantu melakukan penangkapan yang dilakukan tim Reskrim Polres Muba terhadap tersangka pelaku penganiayaan anggota TNI dan setelah melakukan aksinya tersangka Heriyanto tersebut melarikan diri ke Jambi setelah melakukan penganiayaan tersebut.
Pelaku diamankan tersangka di Jalan Jambi Tungkal KM 33, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muarojambi, pada Selasa (7/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan sebilah pisau buatan miliknya yang nyaris melukai petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan anggota di lapangan dan menembak bagian kaki kanannya.
Kemudian tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa pisau buatannya yang sudah disiapkan pelaku untuk melakukan penganiayaan anggota TNI di Palembang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan saksi perempuan yakni Lidia (40) Warga Sungai Lilin Sumatera Selatan.
Kejadian perkara itu bermula pada Sabtu 28 Desember 2019, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah Cafe Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba dan waktu itu terjadilah penganiayaan tersebut yang dilakukan pelaku kepada korban Edi dan tersangka kabur melarikan diri ke Jambi dengan membawa barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU.
Polisi ringkus pelaku penganiayaan anggota TNI di Palembang
Rabu, 8 Januari 2020 11:55 WIB 2883