Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resor Meranti, Riau, membekuk seorang pemuda berinisial JT atas tuduhan mencabuli 16 bocah perempuan akibat terpengaruh film porno.
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap pelaku pencabulan terhadap anak
Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman dihubungi dari Pekanbaru, Kamis, mengatakan pemuda 19 tahun yang menjadi predator seks itu berhasil dibekuk setelah sejumlah orang tua korban mengaku resah dan geram dengan perbuatannya.
"Tersangka berhasil dibekuk setelah sempat melarikan diri usai percobaan terakhirnya dipergoki orang tua korban," katanya.
Dia mengatakan, JT, pengangguran yang tinggal di Kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti itu ditangkap 13 Januari 2020.
Baca juga: Residivis curanmor setubuhi adik pacar sendiri, kini terancam 15 tahun penjara
Baca juga: Balita diduga korban pencabulan di Bengkulu meninggal dunia
Pengungkapan itu dilakukan setelah warga yang resah dengan aksi tersangka. Awalnya, aksi tersangka tidak terindikasi pencabulan. Warga hanya mengira bahwa tersangka JT ini pelaku penculikan anak.
Isu itu terus berkembang liar hingga polisi mengambil tindakan. Dari hasil serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka pun berhasil teridentifikasi. Tak butuh waktu lama, Meranti yang berupa kepulauan kecil di pesisir Selat Malaka itu memudahkan penangkapan pelaku.
Usai ditangkap, ternyata fakta baru terungkap. Aksi JT yang dituding menculik anak ternyata berujung pada pencabulan. Kepada polisi, JT mengaku telah mencabuli 16 bocah perempuan.
Baca juga: Oknum guru honorer cabuli belasan siswa SMP, sebelum aksinya korban disumpah agar tutup mulut
Baca juga: Pekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, oknum Kades diciduk
"Tersangka JT mengakui mencabuli sebanyak 16 korban. Dia juga mengaku perbuatan ini dilakukan setelah menonton film porno di internet," ujarnya.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak Desember 2019 lalu. Saat ini, JT harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Pengaruh film porno, seorang pemuda cabuli belasan bocah perempuan
Kamis, 16 Januari 2020 23:31 WIB 17475