Bengkulu (ANTARA) - Direkrorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk 2 orang bandar narkoba jenis ganja yang peredarannya diatur dari dalam Lapas Bentiring, Kota Bengkulu beserta barang bukti ganja kering siap edar seberat 40 kilogram asal Aceh.
Kedua pengedar barang haram tersebut yakni Idil Putra (32) warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu dan Bobby Widayatmoko (34) yang merupakan warga binaan Lapas Bentiring, Kota Bengkulu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sudarno dalam kesempatan ekspose perkara di Mapolda Bengkulu, Kamis (23/1) mengatakan, tangkapan barang bukti ganja seberat 40 kilogram ini termasuk tangkapan ganja kering siap edar terbesar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Bahkan, dari hasil tangkapan 40 kilogram ganja kering siap edar ini Polisi mengklaim berhasil menyelamatkan 5 ribu lebih generasi Bengkulu dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Jika dirupiahkan, harga 40 kilogram ganja kering ini diperkirakan sekitar Rp120 juta.
"Ini termasuk tangkapan ganja yang terbesar dalam bentuk yang sudah jadi. Kalau dulu banyak juga tapi dalam bentuk kebun. Tangkapan ini juga asal barangnya lintas provinsi, jadi ini merupakan jaringan Aceh, yang mengendalikannya itu dari dalam Lapas," kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Polisi menangkap tersangka Idil pada 22 Januari lalu saat hendak melakukan transasksi narkoba di Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Saat digeledah, Polisi menemukan 1 paket kecil ganja kering dari saku celananya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka Idil di jalan Merpati 23, Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Di lokasi itu Polisi menemukan 6 paket besar narkoba jenis ganja yang terbungkus lakban cokelat dan plastik hitam, 8 paket ganja ukuran sedang dan 39 paket ganja ukuran kecil.
Dari pengakuan tersangka Idil diketahui barang haram tersebut milik Bobby Widayatmoko yang saat itu masih mendekam di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu. Tersangka Idil mengaku ia hanya diperintah tersangka Bobby untuk mengedarkan ganja kering tersebut.
Mendapat pengakuan tersangka Idil ini, Polisi kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak otoritas Lapas Bentiring, Kota Bengkulu untuk membawa tersangka Bobby ke Mapolda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka Bobby divonis bersalah melakukan pengedaran narkoba jenis ganja dan dihukum 8 tahun penjara, saat ini ia baru menjalani 4 tahun masa hukuman. Sedangkan tersangka Idil baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman selama 5 tahun karena mengedarkan narkoba.
"Jadi ini kayaknya mereka kolaborasi. Dulu ketemu di Lapas, kemudian begitu keluar membentuk jaringan peredaran narkoba baru tetapi yang mengendalikan dari dalam Lapas dan yang bekerja yang diluar Lapas," jelas Kombes Pol Sudarno.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Pambudi dalam kesempatan yang sama menjelaskan, barang bukti ganja seberat 40 kilogram ini masuk ke Bengkulu dengan 2 kali pengiriman.
Paket ganja pertama dikirimkan dari Aceh melalui jasa mobil ekspedisi dan pengiriman kedua juga dikirimkan dari Aceh namun dengan cara diletakan kesebuah tempat kemudian diambil oleh tersangka Idil.
Paket ganja kering seberat 40 kilogram ini dipesan oleh tersangka Bobby dari dalam Lapas Bentiring, Kota Bengkulu kepada seseorang yang disebut 'Abang Aceh' yang berada di Aceh. Seseorang yang disebut 'Abang Aceh' ini telah ditetapkan Kepolisian di Bengkulu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik, kata AKBP Pambudi, menjerat kedua tersangka dengan pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Kalau menyangkut hukuman berat atau tidak itu berdasarkan putusan yang merupakan kewenangan hakim. Namun kita hanya bisa menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama," papar Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Kepolisian di Bengkulu juga menyesalkan praktek komunikasi yang masih bisa dilakukan oleh narapidana di Lapas dengan para bandar narkotika di luar Lapas. Padahal disatu sisi Kepolisian selalu berusaha memutus rantai peredaran narkotika.
Polisi tangkap bandar ganja 40 kilogram jaringan lapas di Bengkulu
Kamis, 23 Januari 2020 20:06 WIB 3625