Medan (ANTARA) - Polisi menetapkan Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekertaris Kecamatan Babalan Rosmiati sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait dengan penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmadja di Medan, Kamis, mengatakan bahwa polisi dua menahan mereka di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: OTT di Kantor Camat Babalan, 3 orang diamankan beserta uang Rp5 juta dalam amplop
Keduanya dikenai Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1).
Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Kecamatan Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Kecamatan Babalan Nurfadlina.
Baca juga: Mantan Camat terbukti korupsi dana marbot masjid hingga puluhan juta rupiah
Ketiganya diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan IMB.
Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta di dalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp100.000.
Selain menyita sejumlah uang, petugas juga menyita sejumlah berkas dari Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Babalan. Berkas yang diamankan terkait dengan permohonan IMB.
Pasca-OTT, polisi tetapkan Camat Babalan tersangka pemerasan
Kamis, 30 Januari 2020 15:58 WIB 2449