Bengkulu (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 2.070, 75 gram dan narkotika jenis ganja 21.384, 25 gram serta mendeklarasikan penindakan tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Dengan adanya pemusnahan ini berarti kita sudah menyalamatkan 23 ribu orang untuk tidak mengunakan sabu dan 500 penduduk Bengkulu untuk tidak memakai ganja," ujar Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen. Pol Agus Riansyah.
Ia mengatakan barang bukti tersebut milik tersangka Amar Tarigan bin Syarifudin Tarigan dan Maerasta Sandi Aprilia alias Sandi bin Asmawi Mangkualam yang merupakan napi lapas yang masih melakukan transaksi peredaran gelap narkoba.
“Penangkapan tersangka narkoba ini bukan hasil dari BNNP Bengkulu sendiri, melainkan hasil kerjasama dan kordinasi pada stakeholder lainnya baik itu Polri-TNI maupun unsur pemerintahan dan organisasi masyarakat lainnya,” jelasnya.
Ia mengatakan di awal tahun 2020 BNN Provinsi Bengkulu telah mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu mencapai 2,3 kg.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mendukung penuh aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelaku kejahatan tindak pidana narkotika dan peredaran gelap narkotika.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Derah Provinsi Bengkulu, Mukhlisin saat menghadiri deklarasi.
Deklarasi dipimpin langsung oleh Mukhlisin berlangsung di halaman kantor BNNP Bengkulu.
“Kami bersama masyarakat Provinsi Bengkulu mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan tindak pidana narkotika dan peredaran gelap narkotika,” tegas Mukhlisin.
BNNP Bengkulu musnahkan 2, 02 kg shabu dan 21,38 kg ganja
Rabu, 19 Februari 2020 20:13 WIB 2522