Jepara (ANTARA) - Pelaku pembunuhan sopir Grab, taksi daring, asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, nekat menghabisi nyawa korbannya demi menguasai mobil korban untuk melunasi utangnya yang mencapai ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pembunuhan sopir Grab yang jasadnya ditemukan di saluran irigasi Serang Welahan Drain (SWD) Dua di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, dilakukan tersangka karena terlilit utang hingga Rp200-an juta," kata Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu.
Aksinya tersebut, kata dia, sudah direncanakan sebelumnya karena korban bernama Tri Ardiyanto warga Desa Gondang Manis, Kecamatan Bae, Kudus, yang merupakan sopir Grab memang sudah menjadi target.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Dedi Safi'i yang merupakan pecatan dari TNI nekat merampas mobil korban karena mobil Honda Jazz memang memiliki harga jual tinggi dan banyak peminatnya sehingga korban yang merupakan sopir Grab dan memiliki mobil tersebut menjadi target.
Dalam melancarkan aksinya, korban sengaja memanfaatkan jasa antaran Grab mobil tersebut secara offline yang ditemuinya di dekat Matahari Plasa Kudus pada 4 Februari 2020 untuk meminta diantarkan ke rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Sebelum sampai rumah kontrakan, pelaku meminta korban menghentikan laju kendaraannya, kemudian tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan pisau yang sudah disiapkan serta mencekik leher korban.
Korban yang tidak berdaya, kemudian dibawa ke rumah kontrakan untuk dibungkus menggunakan selimut dan mengikatnya dengan batu bata, kemudian pada tanggal Rabu (5/2) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka membuang korban di Jembatan Ketileng di Desa Ketileng, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Jasad korban sendiri ditemukan warga pada Kamis (6/2) pukul 06.10 WIB di Sungai SWD Dua di Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Pelaku sendiri akhirnya bisa dibekuk oleh anggota Resmob Jepara dan Resmob Polda Jateng dengan dibantu Jatanras Polda DIY di tempat persembunyiannya di sebuah panti rehabilitasi anak jalanan di Yogyakarta pada 28 Februari 2020.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas setelah berupaya melawan dan melarikan diri dari kejaran petugas.
Selain mengamankan pelaku bernama Dedi Safi'i yang merupakan warga Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Polres Jepara juga mengamankan barang bukti mobil Honda Jazz hasil rampasan serta tiga orang yang berperan sebagai penadah mobil serta sepasang suami istri sebagai pembeli mobil hasil kejahatan tersebut.
Dedi Sa'fii mengakui tega menghabisi nyawa korbannya karena terlilit utang sebesar Rp200 juta.
Untuk menghindari kejaran petugas, mobil Honda Jazz yang semula berwarna putih juga diubah menjadi warna hitam dengan menggunakan stiker.
Ngaku terlilit utang, pecatan TNI pelaku pembunuhan sopir Grab tertangkap
Rabu, 4 Maret 2020 23:59 WIB 1698